Desa Padang Betuah

Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah
Prov. Bengkulu

Loading

Info
Selamat datang Diwebsite Resmi Desa Padang Betuah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Beri Komentar

Desa

825

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI825penduduk

781

PEREMPUAN

PEREMPUAN781penduduk

1.606

TOTAL

TOTAL1.606penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PURNAWARMAN

KAUR KEUANGAN

YENI SUKMA

KASI PEMERINTAHAN

MAHRI YURAN

KASI KESEJAHTERAAN

SITI PUTRI BUNGSU

KADUN 1

AJI HELMI

KADUN 2

ULAN PURNAMA SARI

KADUN 3

SUHARDI ARPAN

SEKRETARIS DESA

RESI YULIA

KAUR TU/UMUM

JANNATU RAHMI

KAUR PERENCANAAN

SANDI HANDAYANI

KASI PELAYANAN

KHALIDUN ALMUTTAQIIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 63
Kemarin : 58
Total Pengunjung : 109.644
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.66
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 63
Kemarin : 58
Total Pengunjung : 109.644
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.66
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

PURNAWARMAN

Kepala Desa

YENI SUKMA

KAUR KEUANGAN

MAHRI YURAN

KASI PEMERINTAHAN

SITI PUTRI BUNGSU

KASI KESEJAHTERAAN

AJI HELMI

KADUN 1

ULAN PURNAMA SARI

KADUN 2

SUHARDI ARPAN

KADUN 3

RESI YULIA

SEKRETARIS DESA

JANNATU RAHMI

KAUR TU/UMUM

SANDI HANDAYANI

KAUR PERENCANAAN

KHALIDUN ALMUTTAQIIN

KASI PELAYANAN